Prosedur Nikah bagi WNI
- CATIN (CalonPengantin) datangke KUA (Kantor Urusan Agama) KecamatanJapahuntukmengisiformulirpendaftaranNikah yang disediakanoleh KUA.
- Waktupendaftaran minimal 10 harikerjasebelumpelaksanaanAkadNikah.
- MembawaSuratKeteranganuntukNikah (Model N1), SuratKeteranganAsal-usul (Model N2), SuratPersetujuanmempelai (Model N3), SuratKeterangantentangOrangTua (Model N4), danSuratPemberitrahuanKehendakNikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahansetempat.
- MembawabuktiImunisasi TT.1 bagi CATIN wanitadariPuskesmas/RumahSakitsetempat.
- MembawaFoto Copy KK (KartuKeluarga), KTP danAkteKelahiran.
- Membawa Suratizindariorangtua (Model 5) bagi yang belumberusia 21 tahun.
- Membawa. SuratIzinpengadilanapabilatidakadaizinorangtua / wali (bagi yang belumberusia 21 tahun).
- Membawa SuratKeteranganKematian (Model N6) bagijanda/dua yang ditinggalmatiolehsuami/isterinyadengandilampiriAktaKematianatauSuratKeteranganKematiansuami/isteri yang ditandatanganiolehKepalaDesa/ Lurahataupejabatberwenang yang menjadidasarpengisian Model N6.
- Membawa Dispensasidaripengadilanbagicalonsuami yang belumberumur 19 tahundanbagicalonisteri yang belumberusia 16 tahun.
- Membawa Suratizindariatasan / kesatuanjika CATIN adalahanggota TNI/POLRI.
- Membawa Suratizinpengadilanbagisuami yang hendakberisteerilebihdariseorang.
- Membawa AktaCeraiatauKutipanBukuPedaftaranTalak/Ceraibagi bagimereka yang perceraiannyaterjadisebelumberlakunyaUndang-undang No. 7 Tahun 1989.
- Membawa Suratgantinamabagiwarga Negara Indonesia keturunan.
- Pas Fotoberwarna background biruUkuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
- CATIN (CalonPengantin) wajibmengikutikursusCalonPengantin (SusCatin).
- MembayarBiaya PencatatanNikah.
- PelaksanaanAkadNikahdipimpinoleh PPN (PegawaiPencatatNikah) atauPenghulu.
- PPN/PenghulumenyerahkanBukukutipanAktaNikahkepadaCalonPengantinsesaatsetelahAkadNikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar