Rabu, 10 April 2013

Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian: Ketika Cinta Saja Tidak Lagi Cukup

Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian: Ketika Cinta Saja Tidak Lagi Cukup 

Oleh Thobib Al-Asyhar



[Penulis Buku dan Dosen PPs Universitas Indonesia]







Maraknya berbagai pemberitaan di media masa akhir-akhir ini tentang perceraian beberapa figur publik sepertinya merupakan gambaran dari kondisi gunung es yang terdapat pada masyarakat Indonesia, terutama para pasangan suami-istri. Banyaknya tokoh atau figur publik yang disorot seakan menunjukkan kuantitas yang meningkat dari jumlah kasus perceraian di tanah air.



Keadaan ini justru berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian masyarakat yang mengalami peningkatan, belum lagi jika dibandingkan dengan kemajuan teknologi yang nyaris tak dapat dibendung. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law, Los Angeles, USA, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah termasuk tinggi. Dari 100 pernikahan, 50 diantaranya berakhir dengan perceraian.



Jika dilihat dari faktor pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial pada masa itu, hampir seluruh masyarakat Indonesia berada pada taraf yang cukup merata. Seorang tokoh sosial Indonesia, Inti Soebagio, menyebut bahwa pada saat itu, ‘kekayaan’ masyarakat Indonesia rata-rata, nyaris tidak ada perbedaan yang jauh antara kelas-kelas dalam masyarakat. Demikian pula dengan faktor kemajuan teknologi, dimana hampir sebagian masyarakat belum tersentuh gaya hidup mengandalkan teknologi seperti sekarang.



Tetapi diakui bahwa pada era 50-60-an, justru ikatan keluarga, termasuk pola hubungan antaranggota keluarga, juga suami dan istri, masih sangat kuat. Pola-pola relasi dalam keluarga berjalan natural, sesuai dengan pola patriarkal yang dianut sebagian besar keluarga Indonesia.



Peningkatan pendapatan perkapita yang berimbas pada makin tingginya tingkat ekonomi masyarakat, berimbas pada semakin tingginya daya beli dan gaya hidup masyarakat, melahirkan banyak tuntutan yang semula tak terpikirkan oleh suami atau istri. Kemajuan teknologi juga diakui sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, kemajuan teknologi banyak memudahkan dalam berbagai hal, di sisi lain, membawa pengaruh yang tak kurang buruknya. Lancarnya arus informasi membuka wawasan masyarakat sekaligus membuat mereka kurang waspada menyaring hal-hal negatif yang muncul. Fenomena meningkatnya gaya hidup melahirkan banyak tuntutan yang kadang sulit dipenuhi pasangan. Fenomena pemberitaan tentang krisis rumah tangga, secara tak langsung berimbas pada cara para pasangan suami-istri dalam ‘menyelesaikan’ krisis rumah tangga mereka.



Pada tahun 2008 angka perceraian mencapai sekitar 200.000 kasus per 2 juta pasangan menikah. Angka ini meningkat pada tahun 2009, menjadi sekitar 250.000 kasus. Menurut Data dari Kementrian Departemen Agama RI, dari Direktorat Bimas Islam, pada tahun 2010, ada 285.184 perkara perceraian per 2 juta pasangan yang menikah. Terbanyak adalah pihak istri yang mengajukan gugat cerai, yaitu sekitar 70%, dengan alasan penyebab perceraian terbesar adalah masalah ekonomi. Rata-rata menyebutkan bahwa perceraian dipicu lantaran suami tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.



Di berbagai daerah juga menunjukkan fenomena hal yang sama. Di Kabupaten Malang, misalnya, pada tahun 2007, terjadi 2629 perkara gugat cerai dari 4625 kasus. Penggugat terbanyak adalah para istri yang menjadi Tenaga Kerja Wanita atau Buruh Migran di luar negeri.



Dari 250 warga Surabaya yang bercerai setiap harinya, ternyata ranking tertinggi didominasi oleh guru. Ini fenomena yang cukup mengejutkan. Data ini diungkapkan oleh Walikota Surabaya, Bambang DH, saat memberikan pembekalan terhadap para CPNS. Bambang DH mengakui mendapatkan data-data ini dari Pengadilan Agama. Di Kabupaten Bantul, tren perceraian juga meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data dari Pengadilan Agama setempat, hingga bulan Mei 2008 ada336 kasus, sementara sepanjang tahun 2007 ada 699 kasus. Rata-rata kasus yang ditangani perbulan ada 60 buah. Alasan terbesar adalah pengakuan para istri bahwa mereka ditelantarkan secara ekonomi oleh suami-suami mereka. Hal yang sama juga dinyatakan sebagai penyebab tertinggi dari kasus-kasus perceraian di daerah Sidoarjo, Pontianak, Tegal, Slawi, dan beberapa daerah lain.



Sebuah fakta yang terungkap menyebutkan bahwa pasangan yang paling banyak bercerai adalah pasangan usia produktif yaitu 30-40 tahun. Rata-rata pada usia tersebut, mereka sudah menikah selama 5-20 tahun.

Dari data yang dipaparkan di atas, jelaslah bahwa peningkatan ekonomi dan kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan pemahaman akan hak dan kewajiban dari masing-masing pasangan akan memicu perselisihan dalam rumah tangga. Pemahaman akan hak dan kewajiban bukan hanya sekedar mampu memberikan rasa cinta kepada pasangannya, tetapi juga harus dilandasi dengan saling menghormati, menjaga, dan memahami kondisi pasangan. Tuntutan akibat peningkatan gaya hidup seharunya dapat diredam oleh komunikasi antara masing-masing suami istri dengan selalu menyertakan adab-adab yang terdapat dalam ajaran agama. Ini sesuai dengan tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu samara, sakinah (ketenangan, kenyamanan), mawaddah (adanya rasa sayang), dan rahmah (rasa cinta). Dengan kata lain, samara adalah bentuk kekuatan komitmen dari masing-masing pihak terhadap pasangannya. Jadi tentu cinta saja tak akan cukup. Wallahu a’lam.(Sumber: bimasislam.kemenag.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar