Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mewajibkan kepada penghulu yang
melaksanakan tugas untuk menggunakan pakaian standar PSL dan berpeci. Ketentuan
tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang Penetapan
Tipologi KUA, Standarisasi Gedung dan Standar Berpakaian Penghulu yang
melakukan pencatatan nikah. Demikian dikatakan oleh Yayat Supriadi, M. Si,
Kasubdit Pemberdayaan KUA di kantornya (18/4).
Berdasarkan
pantauan bimasislam,
kebijakan tersebut sebagai upaya Dirjen Bimas Islam untuk meningkatkan kualitas
pelayanan KUA seiring dengan masih adanya stigma negatif sebagian masyarakat
terhadap KUA sebagai unit teknis bimas islam yang berhadapan langsung dengan
masyarakat. Dengan adanya standarisasi PSL dan berpeci tersebut diharapkan
mudah dikenali masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Sebelumnya,
Ditjen Bimas Islam juga meminta kepada seluruh aparat KUA melakukan penegakan
zona integritas melalui berbagai langkah, diantaranya dengan memasang
poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis
agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu,
pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan
layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut.
Selain
itu, ditetapkan juga tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang
dibagi menjadi empat tipologi, yaitu KUA Tipologi A mempunyai peristiwa Nikah
lebih dari 100 peristiwa nikah, KUA Tipologi B mempunyai peristiwa nikah
berkisar antara 50 sampai 99 peristiwa nikah, dan KUA Tipologi C mempunyai
peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa nikah, serta KUA Tipologi
D mempunyai peristiwa nikah berkisar antara 0 sampai 49 peristiwa N yang berada
pada lokasi terpencil di daerah kepulauan dan daerah yang berbatasan dengan
negara tetangga. (yt)(sumber:bimasislam.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar